Selasa, 04 Agustus 2009

Informasi

Sebuah Gereja di Amerika Menolak Menghapus Spanduk Berslogan Menjelekkan Islam
Jumat, 31 Juli 09

Florida- Pendeta sebuah gereja Amerika di wilayah Florida menolak menghapus spanduk berslogan yang mendiskriditkan Islam di depan gereja, setelah para tokoh Islam di Amerika Serikat berupaya melobi dan meyakinkan agar dihapusnya tulisan tersebut, namun dia justru menolak dan merespons dengan menambahkan spanduk-spanduk baru yang memuat slogan-slogan anti-Islam.(iol/A.Nbl)

Informasi Selengkapnya......

Rabu, 29 Juli 2009


BEBERAPA HUKUM TENTANG ADZAN DAN IQAMAT
Kamis, 23 Juli 09


  • Pasal: Ketahuilah bahwa adzan dan iqamat menurut kami adalah sunnah, dan inilah madzhab yang shahih yang terpilih, baik itu adzan Jum'at atau selainnya. Sebagian sahabat kami berkata, "Adzan dan iqamat adalah fardhu kifayah." Sebagian yang lain ber-kata, "Keduanya adalah fardhu kifayah untuk Jum'at bukan pada selainnya." Jika kita memilih fardhu kifayah maka seandainya penduduk suatu daerah atau kota meninggal-kannya maka mereka diperangi karenanya. Jika kita memilih sunnah maka mereka tidak diperangi berdasarkan madzhab yang shahih dan terpilih, sebagaimana mereka tidak diperangi karena meninggalkan shalat sunnah Zhuhur dan yang sepertinya. Sebagian kawan kami berkata, "Mereka diperangi karena ia adalah syiar Islam yang zahir." (Yang terpilih dari pendapat-pendapat ini adalah bahwa adzan fardhu kifayah berdasarkan dalil-dalil yang banyak lagi jelas, bukan di sini tempat perinciannya, dan inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad dan pilihan Ibnu Taimiyah, pent.)

  • Pasal: Dianjurkan mentartilkan adzan dan meninggikan suara, dan dianjurkan mempercepat iqamat dengan suara lebih rendah daripada suara adzan. Seorang muadzin disunnahkan bersuara bagus, dipercaya, amanat, mengetahui waktu dan tidak meminta bayaran. Disunnahkan beradzan dan beriqamat dengan berdiri di tempat yang tinggi dan menghadap kiblat. Seandainya dia beradzan atau beriqamat dengan membelakangi kiblat, atau dengan duduk atau berbaring atau dalam keadaan berhadats atau junub, adzan-nya tetap sah hanya saja makruh, dan adzan orang yang junub lebih berat makruhnya dari-pada yang berhadats dan makruhnya iqamat dalam keadaan junub lebih berat. (Mengenai disunnahkan ia dapat diterima. Adapun apa yang dinyatakan makruh maka ia tidak berdalil. Kalau menyelisihi yang lebih baik, maka hal itu benar, pent..)

  • Pasal: Adzan tidak disyariatkan kecuali untuk shalat lima waktu: Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`, baik shalat dilaksanakan pada waktunya atau di luar waktunya, baik dia musafir atau mukim, baik shalat sendiri maupun berjamaah. Jika satu orang beradzan maka ia cukup mewakili yang lain. Apabila dia mengqadha shalat-shalat yang tertinggal pada waktu (Ini menurut pendapat yang mensyariatkan mengqadha shalat yang terlewatkan, dan yang benar adalah bahwa ia tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai pijakan. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena tertidur atau karena lupa waktunya adalah pada waktu dia bangun atau ingat. Jadi ia adalah pelaksanaan pada waktunya dan bukan qadha, pent.), maka cukup beradzan untuk yang pertama saja dan beriqamat untuk masing-masing shalat. Jika menjamak di antara dua shalat maka cukup beradzan untuk yang pertama saja dan beriqamat untuk masing-masing.
    Adapun selain shalat lima waktu maka tidak ada adzan untuknya dan tidak ada khilaf mengenai hal ini. kemudian di antara shalat-shalat tersebut ada yang dianjurkan pada saat hendak menunaikannya dengan berjamaah untuk mengucapkan, الصَّلاَةُ جَامِعَةٌ seperti shalat Id, shalat kusuf, shalat istisqa'. Di antaranya ada yang tidak dianjurkan padanya, seperti sunnah-sunnah shalat dan shalat sunnah mutlak. Di antaranya, ada yang diperselisihkan, seperti shalat tarawih dan jenazah dan yang lebih shahih adalah diucap-kannya ia pada shalat tarawih bukan shalat jenazah. (Tidak disyariatkan ucapan الصَّلاَةُ جَامِعَةٌ kecuali hanya untuk Shalat Kusuf (gerhana matahari). Adapun Shalat Id, Istisqa', Tarawih dan jenazah maka tidak ada dalil yang mensyariatkan itu padanya, pent.)

  • Pasal: Iqamat tidak sah kecuali pada waktunya dan pada saat hendak menunai-kan shalat.
    Adzan tidak sah kecuali setelah masuk waktu shalat, kecuali Shubuh, boleh adzan padanya sebelum masuk waktu. Waktu di mana adzan dibolehkan padanya diperseli-sihkan dan yang paling shahih adalah ia dibolehkan pada pertengahan malam, ada yang berpendapat pada waktu Sahur. Ada yang berpendapat di seluruh malam, dan ini pen-dapat yang tidak perlu dipandang, ada yang berpendapat, setelah dua pertiga malam. Dan yang terpilih adalah yang pertama.( Semua ini adalah pendapat yang lemah, tidak didasari sinar kebenaran. Yang terpilih adalah bahwa adzan awal untuk shalat Subuh sesaat sebelum adzan yang kedua, karena telah terbukti dalam hadits shahih bahwa tenggat waktu antara adzan Bilal dan adzan Ibnu Ummi Maktum hanyalah seukuran antara turunnya yang pertama dan naiknya yang kedua. Jika ada yang mengherankan maka yang lebih mengherankan adalah orang yang beradzan setelah pertengahan malam. Untuk apa dia beradzan?, pent.)

  • Pasal: Wanita dan banci boleh beriqamat namun tidak boleh beradzan karena keduanya dilarang mengangkat suara. (Terdapat atsar yang hasan dan shahih yang mensyariatkan adzan bagi wanita dari Aisyah dan Ibnu Umar, jadi ia dija-dikan pijakan. Benar ia sunnah baginya bukan wajib, pent.)

Sumber: dikutip dari Buku “Ensiklopedia Dzikir dan Do’a Al-Imam An-Nawawi Takhrij & Tahqiq: Amir bin Ali Yasin. Diterbitkan oleh: Pustaka Sahifa Jakarta. Telp. 021-84998039. Oleh: Abu Nabiel)



Hit : 80 | Index | kirim ke teman | versi ceta

Informasi Selengkapnya......

Extirimis Jerman Bunuh Wanita Berjilbab Dengan Dalih Teroris
Senin, 06 Juli 09

KAIRO – Sebuah keluarga Mesir menerima kedatangan jenazah "Marwa El-Sherbini", "Syahidah Hijab” - wanita berjilbab yang terbunuh di Jerman (semoga Allah memasukkannya sebagai Syuhada)- yang tiba di Mesir pada hari ahad, pukul delapan malam waktu setempat. Hal tersebut merupakan peristiwa yang sangat menyedihkan dan membangkitkan kemarahan yang besar di kalangan warga Mesir; Sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas sebuah keluarga Mesir yang telah terbunuh putrinya dan tertikam suaminya dengan beberapa tikaman di tubuhnya di sebuah pengadilan di kota Dresden Jerman pada hari Rabu lalu yang dilakukan oleh ektrimis jerman dengan dalih “Perang melawan Teroris”. Slogan yang biasa dipropagandakan barat (baca: orang-orang kafir) sebagai dalih untuk menyerang kaum Muslimin yang mereka anggap sebagai teroris. Dan Marwah, wanita berjilbab yang bekerja di salah satu apotik di Jerman merupakan korban dari slogan orang-orang kafir tersebut.

Sebelum jenazah dipulangkan ke negaranya yakni Mesir, pada tanggal 5/7/2009 diadakan shalat jenazah atasnya (32 tahun) di masjid "as-Salam" di ibu kota Berlin, yang dihadiri oleh duta besar Mesir, Ramzy Ezz El-Din, dan para staf kedutaan, serta sejumlah besar anggota yayasan-yayasan Arab.

Jenazah diantar oleh ‘Thariq El-Sherbini’ yang merupakan saudara kandung korban yang tengah hamil tiga bulan, dan anaknya, "Mustafa" yang masih berusia empat tahun yang menyaksikah peristiwa “Pembuhan ibunya” tersebut. (Isln/ An)

Informasi Selengkapnya......

Kamis, 11 Juni 2009

Fiqih

Hukum Seputar Mandi Janabah
Senin, 01 Juni 09

Para pembaca yang budiman, sudah kita ketahui bahwa thaharah (besuci) merupakan bagian dari ajaran Islam bahkan merupakan separuh dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kebersihan itu sebagian dari keimanan...” (HR. Muslim, Bab fadhlul Wudhu, Ahmad dan yang lainnya)

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diutus menjadi Rasul dan diperintahkan untuk berdakwah, maka di antara perintah yang terdapat dalam wahyu tersebut adalah perintah untuk bersuci. Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Ibnu Syihab, dia telah berkata, “Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdur-Rahman, bahwasanya Jabir bin Abdullah dia menceritakan tentang terhentinya wahyu dan berkata dalam haditsnya, “Tatkala aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) berjalan ketika itu aku mendengar suara dari atas langit, kemudian aku angkat pandanganku ke atas ternyata ada malaikat yang pernah mendatangiku di goa Hira dan aku merasa ketakutan darinya, kemudian aku pulang terus berkata, “Selimutilah aku,! Selimutilah Aku! Kemudian Allah l menurunkan firmanNya, artinya, “Wahai orang yang berselimut! Bangunlah, lalu berilah peringatan ! Dan Tuhanmu, agungkanlah, dan pakaianmu besihkanlah dan perbuatan dosa (menyembah berhala), maka tinggalkanlah.” (QS. al-Muddatsir: 1-5) (HR. al-Bukhari, Kitab Badil Wahyi).

Maka pada edisi kali ini, kita akan sedikit membahas tentang salah satu dari macam thaharah yaitu mandi janabah. Mengigat pentingnya pembahasan ini dan masih banyak kaum muslimin yang belum memahami masalah ini, padahal Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat seseorang jika dia berhadas sampai dia bersuci, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah dari hasil Ghulul (korupsi dari harta rampasan perang) tidak pula menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud, Bab Fardhu al-Wudhu. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih”).

Dalil-Dalil Disyari’atkan Mandi Wajib

  • Firman Allah Ta’ala, artinya , “..Dan apabila kalian dalam keadaan junub, maka (bersucilah) mandilah,..” (QS. al-Maidah: 6)
  • Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang duduk di antara Syu’ab al-Arba’ (dua kaki dan dua paha perempuan/ jima’), maka dia wajib mandi.” (HR. al-Bukhari, Bab Idza Iltaqa al-Khitanaan, dan selainnya)

Sebab-sebab Yang Mewajibkan Mandi Janabah

  • Janabah.

    Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan apabila kamu junub, maka mandilah,..” (QS. al-Maidah:6).
    Yang dimaksud dengan junub yaitu:

    • Mengeluarkan mani baik dengan jima’ atau yang lainnya, seperti mimpi basah, onani atau sebab sebab-sebab lain yang menyebabkan air mani keluar-Red
    • Dengan bertemunya ke-dua kemaluan- yakni melakukan hubungan badan walaupun tidak mengeluarkan mani-Red

  • Keluarnya Darah Haidh Dan Nifas.

    Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan janganlah dekati mereka (istri-isrti yang sedang haidh) (berjima’) sampai mereka suci (terhenti darahnya), maka apabila mereka sudah bersuci (mandi), maka datangilah mereka dari tempat yang sesuai Allah perintahkan…” (QS. al-Baqarah: 222). (lihat Manhajus-Salikin, hal.47-48)
    Apabila darahnya sudah terhenti (suci), maka wajib mandi.

  • Kematian Selain Mati Syahid.

    Adapun dalil kematian, telah berkata Imam al-Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin dari Umu ‘Athiyyah al-Anshariyah dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke ruangan kami tatkala putrinya meninggal dunia kemudian bersabda (ketika dimandikan) ,‘Basuhlah sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandang hal itu perlu dengan air dan daun bidara dan berikan di akhirnya kafur (sejenis wewangian) atau sedikit dari kafur , maka apabila telah selesai beritahu aku’. Kemudian tatkala kami telah selesai, kami memberitahukan kepadanya. Kemudian beliau n memberikan kepada kami kain seraya bersabda, “Kenakanlah kepadanya.” (yakni kain tersebut) (HR. al-Bukhari, Bab Ghuslul Mayit wa wudhu’uhu)

  • Islamnya Orang Kafir.

    Berkata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Dan beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, kemudian Syaikh Muhammad al-Khudhairy mengomentari dalam tahqiqnya, “(Hal ini) sebagaimana dalam hadits Qais bin ‘Ashim, yang diriwayatkan Abu Daud (355), dan at-Tirmidzi (605) dan dia menghasankanya, dan an-Nasa’I (1/109) (lihat manhajus-Salikin, hal.38 dengan tahqiq Muhammad bin Abdul Aziz al-Khudhairy rahimahullah, penerbit Darul Wathan cet 1 Tahun 1421 H / 2000 M)


Tata Cara Mandi

  • 1. Niat.

    Yakni tempatnya di hati dan tidak disyari’atkan melafazkan niat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari, kitab Bad’il Wahyi) dan ini merupakan syarat sahnya ibadah.

  • 2. Tasmiah.

    Yakni mengucapkan bismillah, hal ini berdasarakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak sah shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (al-Wajiz fii fiqhil kitabi was-sunnah, hadist tersebut dihasankan)

  • 3. Mencuci kemaluan terlebih dulu -baik depan maupun belakang-Red
  • 4.Kemudian berwudhu secara sempurna.
  • 5. Kemudian mengguyurkan air ke kepalanya tiga kali dan meratakannya atau membilasnya dengan air tersebut.
  • 6. Kemudian mengalirkan air keseluruh tubuh.
  • 7. Kemudian mencuci kaki di tempat yang lain

Dan yang fardu dari hal-hal tersebut adalah mencuci seluruh badan dan apa-apa yang ada di bawah rambut baik yang tipis maupun yang tebal wallahu a’lam. (Manhajus-Salikin, hal 48-49).

Faidah:

Hadits Sifat Mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mandi janabah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian menyela-nyela rambutnya dengan tangannya sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam beranggapan, bahwa air telah sampai ke kulit kepalanya. Kemudian mengguyurkan dan mengalirkan air ke kepalanya tiga kali, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci seluruh jasadnya. Dan dia berkata (Aisyah radhiallahu ‘anha), “Aku dan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi (bersama) ketika (kami) junub dalam satu wadah. Kami menciduk air darinya.” (lihat Taisirul Allam jilid 1 kitabut-Thaharah, bab al-Ghuslu Minal janabah)

Takhrij hadist :

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Bab Takhlilus-Sya’r, bab wudhu qablal ghusl dan di bab-bab yang lainya, dari jalur Abdan dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdulah dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Juga hadist ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Bab Shifatu Ghuslil Janabah dari jalur Yahya bin Yahya At-Taimy dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya(Urwah) dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Juga Abu Daud dalam Bab Fil Ghusli Minal Janabah dari jalur Sulaiman bin Harbi al -Wasyihi dan Musadad keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hisyam bin Urwah, dan hadist ini juga di keluarkan oleh Imam-Imam yang lain, wallahu a’lam.

Oleh : Galih Abu Jabal As-sundawy.

Informasi Selengkapnya......

Rabu, 29 April 2009

Knowledge

Cintaku Hanya Untuk Allah

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, kebaikan bagi seorang hamba yang paling besar ialah jika dia mampu mengalihkan semua kekuatan cintanya kepada Allah semata. Sehingga dia mencintai Allah dengan segenap hati, jiwa dan raganya. Cinta seperti inilah yang menjadi tujuan kebahagiaan manusia dan puncak kenikmatannya. Hatinya tidak merasa memiliki kenikmatan kecuali menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai yang paling dicintai daripada yang lain, termasuk dirinya sendiri. Sehingga apabila dia disuruh memilih antara kekufuran atau dilemparkan ke dalam api, tentu dia akan memilih dilemparkan ke dalam api.

Seorang hamba seperti ini, tidaklah mencintai kecuali karena Allah semata. Dengan cinta inilah dia akan mendapatkan manisnya iman dalam hatinya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Ada tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, maka dia akan mendapatkan manisnya iman. Yaitu, dia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. Dia mencintai seseorang dan dia tidak mencintainya melainkan karena Allah. Dia enggan kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya dari kekufuran itu, sebagaimana dia enggan untuk dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Informasi Selengkapnya......

( Index Mutiara )

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Allah menjamin akan menganugerahkan hidayah dari kesesatan dan memberikan keselamatan pada hari perhitungan amal (kelak di akhirat) bagi orang yang benar-benar membaca al-Qur’an dan mengikuti petunjuk yang ada di dalamnya. Demikian itu sesuai dengan firman Allah, “"Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (Thaha: 123-124)