Selasa, 04 Agustus 2009

Artikel Fatwa :

Hukum Wanita Memakan Celana Jeans
Jumat, 29 Mei 09

Tanya:

“Bagaimana hukum memakai celana jeans bagi seorang wanita muslimah?

Jawab:

“Memakai celana panjang bagi wanita muslimah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik dipakai ketikan sendirian, dihadapan kaum wanita atau didepan suaminya, kecuali di dalam di dalam kamar yang terkunci serta hanya bersama suaminya, sedangkan memakainya diluar kamar, maka hal itu tidak diperbolehkan karena menampakan lekuk-lekuk tubuh. Tidak selayaknya wanita muslimah membiasakan diri memakai pakaian tersebut karena akan menjadi kebiasaanya. Jika telah merasa senang memakainya, maka tidak boleh memakainya lagi dan harusa meninggalkannya seketika itu juga”.
Fatwa Ibnu Jibrin (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3)

Catatan penting;

Memakai celana panjang bagi perembuan merupakan perbuatan menyeruapai laki-laki yang dilarang didalam Islam yang akan mendatangkan laknat sebagai manadalam hadits


عن ابن أبي مليكة قال قيل لعائشة رضي الله عنها: إن امرأة تلبس النعل فقالت لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجلة من النساء

Dari Ibnu Abi Mulaikah dia berkata ; “diakatakan kepada Aisyah radhiallahu ‘anha sesungguhnya ada seoran perempuan mengenakan sandal (khusus laki-laki), maka dia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat (ar-Rajalah) yang menyerupai laki-laki dari kaangan perempuan”. (HR. Abu Daud, Bab Libasun-Nisa berkata Syaikh al-Albani:” Hadist ini shahih”.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Index Mutiara )

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Allah menjamin akan menganugerahkan hidayah dari kesesatan dan memberikan keselamatan pada hari perhitungan amal (kelak di akhirat) bagi orang yang benar-benar membaca al-Qur’an dan mengikuti petunjuk yang ada di dalamnya. Demikian itu sesuai dengan firman Allah, “"Maka jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (Thaha: 123-124)