Hukum Wanita Memakan Celana Jeans
Jumat, 29 Mei 09
Tanya:
“Bagaimana hukum memakai celana jeans bagi seorang wanita muslimah?
Jawab:
“Memakai celana panjang bagi wanita muslimah termasuk perbuatan yang diharamkan, baik dipakai ketikan sendirian, dihadapan kaum wanita atau didepan suaminya, kecuali di dalam di dalam kamar yang terkunci serta hanya bersama suaminya, sedangkan memakainya diluar kamar, maka hal itu tidak diperbolehkan karena menampakan lekuk-lekuk tubuh. Tidak selayaknya wanita muslimah membiasakan diri memakai pakaian tersebut karena akan menjadi kebiasaanya. Jika telah merasa senang memakainya, maka tidak boleh memakainya lagi dan harusa meninggalkannya seketika itu juga”.
Fatwa Ibnu Jibrin (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3)
Catatan penting;
Memakai celana panjang bagi perembuan merupakan perbuatan menyeruapai laki-laki yang dilarang didalam Islam yang akan mendatangkan laknat sebagai manadalam hadits
عن ابن أبي مليكة قال قيل لعائشة رضي الله عنها: إن امرأة تلبس النعل فقالت لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجلة من النساء
Tidak ada komentar:
Posting Komentar